Audit Internal


Internal Audit merupakan organ Perseroan yang bertindak sebagai penilai dan pengevaluasi pengelolaan Perseroan yang dilakukan oleh manajemen. Internal Audit memberikan masukan serta rekomendasi apabila terdapat ketidaksesuaian kinerja terhadap aturan Perseroan yang berlaku. Internal Audit memiliki fungsi utama dan tanggung jawab untuk memastikan dan membantu manajemen Perseroan terkait pengawasan implementasi tata kelola, efektivitas proses manajemen risiko serta pengendalian internal untuk memastikan penerapan praktik tata kelola berjalan dengan optimal.

Fungsi dan tanggung jawab Internal Audit wajib diterapkan dan dilaksanakan secara independen, profesional dan objektif yang bertujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perseroan.

Dasar Hukum Pembentukan

Internal Audit Perseroan dibentuk dengan mengacu pada Peraturan Otoritas jasa keuangan No.56/POjk.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.


Profil Ketua Audit Internal

Anggih Surya Birawa
33 tahun
Warga Negara Indonesia
Masa Jabatan 3 (tiga) tahun
Dasar Pengangkatan Surat Keputusan Dewan Direksi No. AAID/SK-DU/01-2023/001 tanggal 10 Januari 2023
Riwayat Pendidikan Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (2012) dan pendidikan Magister Manajemen Sistem Informasi dari Universitas Bina Nusantara (2021).
Pengalaman Kerja Beliau memulai karir sebagai Junior Auditor di Mazars Indonesia (2012 - 2014), dilanjutkan dengan menjadi Senior Auditor di Moores Rowland Indonesia dari 2014 sampai 2015. Beliau juga pernah berkarir di berbagai perusahaan termasuk di PT Citilink Indonesia dari 2015 sampai 2019 dengan jabatan terakhir sebagai Internal Audit Manager serta di PT Trakindo Utama.

Kedudukan Divisi Internal Audit Dalam Perseroan

Piagam Audit Internal

Sebagai pedoman untuk melaksanakan wewenang, tugas dan tanggung jawab di bidang Audit Internal, Perseroan memiliki Piagam Internal Audit. Piagam ini digunakan sebagai pedoman yang mengacu pada kompetensi dan independensi.

Piagam Internal Audit telah disahkan oleh Direktur Utama, berdasarkan Surat keputusan Direksi No. AAID/ CEO-CORSEC/8-2018/017 tanggal 29 Agustus 2018.

 Piagam Audit Internal

Sumber Daya Divisi Audit Internal

Per 31 Desember 2022, Divisi Internal Audit beranggotakan 2 Auditor.

Tugas dan Tanggung Jawab Audit Internal

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana Internal Audit tahunan;
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
  5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan Dewan Komisaris;
  6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
  7. Bekerja sama dengan Komite Audit;
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Internal Audit yang dilakukannya; dan
  9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Kegiatan Internal Audit Tahun 2022

Selama tahun 2022, Internal Audit telah melaksanakan tugas dan kewajibannya yang dijelaskan pada paparan berikut ini.

  1. Meninjau kecukupan dan keefektifan sistem kontrol internal AirAsia Indonesia, sehingga dapat memberikan keyakinan kepada perusahaan bahwa sistem pengendalian internal terus beroperasi secara efisien dan efektif.
  2. Menelaah area yang dapat diaudit dengan memilih dan menilai paparan risiko yang terdapat pada stasiun/cabang serta menentukan prioritas.
  3. Meninjau area yang dapat diaudit perusahaan dengan menilai tingkat eksposur risiko dalam profil keuangan, ketersediaan profil risiko, kegiatan kontrol dan deteksi yang ada, dan memantau bidang-bidang tersebut.
  4. Meninjau kecukupan dukungan teknologi informasi dalam menunjang kegiatan perusahaan, dengan menilai paparan risiko meliputi aspek strategis, integritas dan informasi, keuangan, keselamatan dan keamanan, operasi dan teknologi serta risiko eksternal.