Struktur dan Kebijakan GCG


Perseroan memiliki tujuan memberikan nilai untuk pemegang saham dan stakeholder dalam penerapan GCG yang baik dan selalu memberikan transparansi atas penerapan GCG sesuai praktik yang terbaik secara nasional, antar Grup dan Asia.

Komitmen Penerapan Tata Kelola Terbaik

Usaha Perseroan untuk menerapkan Tata Kelola Perseroan bukan hanya dilakukan dari segi infrastruktur organisasi Perseroan yang mengikuti peraturan yang berlaku, namun juga dari segi operasional untuk memastikan adanya customer experience dari praktik terbaik Grup AirAsia termasuk memastikan keselamatan penumpang maskapai Perseroan.

Dengan menerapkan Tata Kelola Perseroan yang baik, Perseroan yakin akan mencapai visi dan misinya untuk menyediakan kebutuhan jasa transportasi udara yang bisa menjangkau ke seluruh pelosok Indonesia dengan biaya yang terjangkau, memiliki daya saing, tetapi tetap mengedepankan keselamatan dan pelayanan untuk penumpang yang terbaik.

Perseroan berhasil menyelesaikan tahap audit keselamatan operasional yang dilakukan International Air Transport Association (IATA) atau IATA Operational Safety Audit (IOSA) yang meliputi operasional dan fungsional maskapai, namun tidak terbatas pada organisasi dan sistem manajemen, operasional penerbangan, pengendalian operasional dan flight dispatch, teknis dan perawatan pesawat, operasional kabin, operasional ground handling, operasional kargo, pengelolaan keselamatan dan keamanan. Perseroan bertekad untuk terus meningkatkan kualitas demi menyempurnakan sistem pengendalian internal, pengelolaan risiko, dan juga tunduk pada aturan yang ada.

Dengan menunjukkan sikap pro-aktif dan menerapkan berbagai inisiatif perbaikan operasional yang ramah lingkungan dan tanggap pada aspek sosial kemasyarakatan menjadi bukti komitmen Perseroan patuh kepada regulasi.

Perseroan bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan dari pada pemangku kepentingan dengan meningkatkan kualitas penerapan tata kelola. Hal tersebut bisa menjadikan AirAsia Indonesia memenuhi akan harapan mereka sekaligus bisa mendukung pencapaian berbagai tujuan komitmennya dengan lebih efisien dan bermanfaat.

Dasar-dasar Penerapan GCG

Perseroan mengelola operasional dengan melaksanakan GCG Perseroan berdasarkan aturan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI yang mengacu pada:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
  3. Peraturan Otoritas jasa keuangan (POJK) No. 21/ POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 Penerapan Pedoman Tata kelola Perseroan Terbuka.
  4. POJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Perencanaan dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbuka;
  5. POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbuka secara elektronik;
  6. POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan Perseroan Terbuka;
  7. Surat OJK (SOJK) No. S-124/D.04/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Kondisi Tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbuka Secara Elektronik.
  8. Pedoman Tata Kelola Perseroan yang Baik yang dikeluarkan oleh Komite Kebijakan Tata Kelola Nasional (KNKG);
  9. Standar tata kelola terbaik di tingkat nasional dan ASEAN melalui ASEAN Corporate Governance Scorecard/ACGS.

Pelaksanaan GCG ini secara internal dilaksanakan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan kebijakan internal yang ada di dalamnya juga kebijakan operasional, kode etik, dan sistem pelaporan pelanggaran.

Board Manual


Pedoman Tata Kelola Perusahaan


Prinsip-prinsip GCG

Pada saat melaksanakan kinerjanya dan saat mengambil keputusan strategis, AirAsia Indonesia selalu memperhatikan dan melaksanakan 5 (lima) prinsip GCG, yakni Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Independensi, dan Kewajaran.

  1. Transparansi
    Merupakan keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan, serta dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai Perseroan melalui Laporan Keuangan serta pengumuman kepada Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan melalui situs Bursa Efek Indonesia dan situs web resmi Perseroan.
  2. Akuntabilitas
    Merupakan kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan Perseroan terlaksana secara efektif.
  3. Independensi
    Independensi merupakan suatu kondisi dimana Perseroan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh tekanan dari pihak mana pun yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan prinsipprinsip korporasi yang sehat.
  4. Tanggung Jawab
    Merupakan kesesuaian dalam pengelolaan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Kewajaran dan Kesetaraan
    Fairness adalah keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Roadmap GCG

Roadmap GCG adalah strategi GCG yang dimiliki Perseroan untuk jangka panjang sebagai rujukan untuk membuat strategi usaha di masa depan. Perseroan yakin akan keselarasan di antara strategi usaha dan strategi tata kelola bisa membantu untuk mencapai keberhasilan dari kinerja Perseroan dan memberikan nilai tambah untuk Perseroan berupa kepercayaan dari pemegang saham dan pemangku kepentingan.

Fokus Roadmap Perseroan untuk 5 (lima) tahun ke depan adalah dengan meningkatkan kualitas GCG Perseroan dalam beberapa tahapan, di antaranya:

  1. Memperkuat kualitas GCG
  2. Sosialisasi/awareness dan tinjauan atas GCG
  3. Memperkuat tata kelola terintegrasi dan optimalisasi GCG

Pelaksanaan GCG Tahun 2022

Pelaksanaan GCG di tahun 2022 sejalan dengan Roadmap GCG yang dirancang oleh Perseroan lewat kegiatan Perumusan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi, yang dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memastikan suksesnya tujuan yang ingin dicapai dari Roadmap GCG sesuai harapan, yaitu GCG Excellent. Berikut adalah uraian pelaksanaan GCG tahun 2022:

  1. Penyesuaian dan Pemenuhan GCG Perseroan terhadap Peraturan yang Berlaku.
  2. Evaluasi atas penerapan GCG guna mengetahui dan mengukur kesesuaian antara praktik tata kelola Perseroan yang baik di Perseroan dengan prinsip-prinsip GCG.
  3. Menyebarluaskan perangkat kebijakan GCG kepada seluruh karyawan yang diantaranya mencakup Pedoman Direksi dan Dewan Komisaris, Piagam Komite Audit, Piagam Komite Nominasi & Remunerasi, Piagam Good Corporate Governance, dan Piagam Sekretaris Perseroan.
  4. Sosialisasi mengenai Board Manual kepada Dewan Komisaris dan Direksi.
  5. Mengkomunikasikan kembali Pedoman Kode Etik dan AirAsia Corporate Culture baik kepada karyawan baru maupun karyawan lama.
  6. Program pelatihan komprehensif terkait best practices GCG bagi manajemen dan karyawan Perseroan.

Nantinya, Perseroan akan selalu melakukan pengecekan pada area GCG yang mesti dikembangkan berdasarkan kriteria dari peraturan yang ada dan kegiatan usaha dengan memperhatikan Anggaran Dasar yang Perseroan miliki.

Struktur Tata Kelola

Susunan tata kelola Perseroan dibuat berdasarkan fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab dari masing-masing bagian sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal Anggaran Dasar Perseroan. Susunan tata kelola Perseroan intinya terbagi atas Organ Utama dan Organ Pendukung.

  • Organ Utama AirAsia Indonesia:
    1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
    2. Dewan Komisaris
    3. Direksi
  • Organ Pendukung AirAsia Indonesia terdiri dari komite di bawah Dewan Komisaris dan Fungsi di bawah Direksi.