Kebijakan Anti Penyuapan dan Anti Korupsi


Perseroan telah memiliki Kebijakan Anti Penyuapan dan Anti Korupsi yang terakhir kali direvisi pada 1 Juli 2023. Revisi ini ditujukan agar kebijakan yang diimplementasikan Perseroan telah sesuai terhadap Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia 2009 (Amandemen 2018) (MACCA) dan segenap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bisnis dan operasi. Pemberlakuan kebijakan tersebut bertujuan untuk memotivasi seluruh karyawan agar menjunjung tinggi standar integritas dan etika bisnis yang baik.

Melalui amandemen Kebijakan Anti Penyuapan dan Anti Korupsi, Perseroan sebagai bagian dari AirAsia Group mengokohkan posisinya dalam mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, khususnya terkait korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kebijakan ini wajib dipatuhi oleh seluruh Allstars dengan berpartisipasi secara aktif dalam memastikan kepatuhan yang mutlak terhadap kebijakan ini. Kebijakan Anti Penyuapan dan Anti Korupsi juga telah diintegrasikan ke dalam Kode Etik Perseroan sehingga upaya anti korupsi dan anti penyuapan di Perseroan dapat tertanam di seluruh aktivitas yang dilakukan seluruh Allstars.

Perseroan berkomitmen untuk menegakkan standar tertinggi integritas dan etika bisnis melalui penerapan Kebijakan Anti Penyuapan dan Anti Korupsi. Kebijakan ini melarang dengan tegas segala bentuk penyuapan, baik langsung maupun tidak langsung, serta tindakan korupsi lainnya yang dapat mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh Allstars, termasuk karyawan, Direksi, Dewan Komisaris, serta pihak ketiga seperti mitra bisnis, kontraktor, dan pemasok yang memiliki hubungan kerja sama dengan Perseroan.

Pemberlakuan Kebijakan Anti Penyuapan dan Anti Korupsi

Kebijakan Anti Penyuapan dan Anti Korupsi berlaku untuk Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan dalam AirAsia Group dan afiliasi AirAsia. Kebijakan ini juga berlaku untuk standar uji tuntas Perseroan ketika melakukan seleksi terhadap kontraktor, sub-kontraktor, agen, perwakilan, dan lainnya yang memiliki perjanjian komersial dengan entitas mana pun dalam AirAsia Group.

Perseroan senantiasa memastikan kondisi yang efektif dengan memantau dan mengaudit kebijakan secara teratur dan memperbaruinya sehubungan dengan langkah-langkah kepatuhan. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap kebijakan tersebut, maka Perseroan akan memberikan sanksi tegas berupa denda dan pemenjaraan substansial sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Anti Bribery and Anti Corruption Group Policy