Kode Etik
Perseroan menanamkan nilai-nilai inti dan membangun budaya yang kokoh melalui Pedoman Kode Etik sebagai komitmen untuk meningkatkan integritas karyawan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
Sebagai komitmen Perseroan atas integritas, AirAsia Indonesia telah memiliki kode Etik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perusahaan yang sejalan dengan prinsip-prinsip GCG. kode Etik mengatur tentang tata cara perilaku dan etika dalam menjalankan kegiatan bisnis Perseroan oleh karyawan di semua tingkatan.
Pedoman Kode Etik
Perseroan memiliki Pedoman Kode Etik yang telah disahkan oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal 7 Desember 2018. Pedoman ini berisi pedoman etik dan perilaku bagi seluruh pihak yang ada di Perseroan.
Pokok-Pokok Kode Etik
Aspek-aspek yang diatur dalam pedoman Kode Etik Perseroan, termasuk:
- Etika Bisnis
- Etika Kerja
- Penerapan dan Penegakan Kode Etik
Pemberlakuan Kode Etik
Kode Etik Perseroan berlaku untuk semua lapisan karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Sanksi atas Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran terhadap Kode Etik, akan dikenai tindakan pendisiplinan sesuai dengan peraturan Perseroan yang berlaku.
Jumlah Pelanggaran Kode Etik Tahun 2021
Tidak ada pelanggaran Kode Etik selama tahun 2021.