Komite Audit


Dewan Komisaris membentuk Komite Audit sebagai organ pendukung yang berfungsi untuk membantu tugas Dewan Komisaris sehubungan dengan tugas pengawasan, khususnya pengawasan atas efektivitas sistem pengendalian internal, manajemen risiko, internal audit, proses pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta memberikan pendapat independen mengenai hal-hal yang perlu diketahui oleh Dewan Komisaris.

Dasar Hukum

Komite Audit Perseroan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. AAID/SK-DK/4-2018/001 dan No. AAID/SK-DK/4-2018/002 tanggal 30 April 2018. Pembentukan Komite Audit di Perseroan senantiasa mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, seperti:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
  2. Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A; dan
  3. Anggaran Dasar Perseroan.

Piagam Komite Audit

Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit yang telah disahkan oleh Dewan Komisaris pada tanggal 1 Oktober 2018. Piagam ini berfungsi sebagai panduan kerja bagi Komite Audit dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta pelaksanaan rapat Komite.

Piagam Komite Audit Perseroan terdiri dari:

  1. Latar Belakang;
  2. Komposisi, Keanggotaan dan Persyaratan Komite Audit;
  3. Rapat Komite Audit;
  4. Tata Cara dan Prosedur Kerja;
  5. Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit;
  6. Wewenang Komite Audit;
  7. Etika Kerja Komite Audit;
  8. Sistem Pelaporan Kegiatan;
  9. Ketentuan mengenai Penanganan Pengaduan atau Pelaporan sehubungan dengan Dugaan Pelanggaran terkait Pelaporan Keuangan;
  10. Masa Tugas Komite Audit;
  11. Penutup.

Komposisi Komite Audit

Di tahun 2024, Komite Audit Perseroan berjumlah 3 (tiga) orang yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak independen di luar Perseroan yang diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Komposisi tersebut telah memenuhi persyaratan independensi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Komposisi anggota Komite Audit Perseroan di tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Sabam Hutajulu, PH.D
66 tahun
Warga Negara Indonesia
Ketua Komite Audit & Komisaris Independen
Dasar Pengangkatan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. AAID/SK-DK/11-2022/007 tanggal 17 November 2022
Riwayat Pendidikan Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (1984), serta lulus Master of Accountancy (1997) dan Ph.D in Accountancy dari Weatherhead School of Management Case Western Reserve University (CWRU), Cleveland, USA (2001)
Pengalaman Kerja Berpengalaman sebagai Senior Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); VP Finance & Administration Pertamina Energy Services di Singapore Mei 2009 - Mei 2011; Selanjutnya menjadi Chief Financial Officer di PT Elnusa Tbk. Mei 2011 to Mei 2015; Presiden Direktur PT Tugu Pratama Indonesia (General Insurance) Agustus 2015 to Maret 2017; Chief Executive Officer PT Jardine Lloyd Thompson Indonesia (JLTI) Juni 2017 to Agustus 2018; Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri Juli 2019 to Februari 2020; Head of Consultancy & Advisory ISEA-Indonesia Senior Executives Association November 2020 - Sekarang; Komisaris Independen dan Head of Audit Committee PT Asuransi Jiwa IFG Februari 2021- Sekarang.
Elok Tresnaningsih
64 tahun
Warga Negara Indonesia
Anggota Komite Audit / Pihak Independen
Dasar Pengangkatan Surat Keputusan Dewan Komisaris AAID/SK-DK/03-2023/003 tanggal 13 Maret 2023.
Riwayat Pendidikan Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (1983), dan lulus Master of Science in Accounting, Universitas Indonesia (2007)
Pengalaman Kerja
  • Komite Audit di PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (2013-2021)
  • Komite Audit di PT PLN (Persero) (2007-2012)
  • Associate Director di Pusat Pengembangan Akuntansi (PPA) FEUI (2007-2009)
Myrnie Zachraini Tamin
60 tahun
Warga Negara Indonesia
Anggota Komite Audit / Pihak Independen
Dasar Pengangkatan Surat Keputusan Dewan Komisaris AAID/SK-DK/06-2023/005 tanggal 26 Juni 2023
Riwayat Pendidikan Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (1987), dan lulus Magister degree in commercial law, Universitas Padjajaran (2008)
Pengalaman Kerja
  • Anggota Komite Audit di Universitas Indonesia (2020-2024)
  • Anggota Komite Audit di PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) (2018-2024)
  • Anggota Komite Audit di PT Sarana Menara Nusantara Tbk (2013-2018)
  • Dewan Pengurus di Ikatan Komite Audit Indonesia (2013-2022)
  • Anggota Komite Audit di PT Bumi Resources Tbk (2012-2022)
  • Anggota Komite Audit di PT Indo Tambangraya Megah Tbk (2008-2012)
  • Konsultan di Tass Consulting (2007-2010)
  • Dosen di Yayasan Pendidikan Bakrie (2007-2009)
  • Non-Equity Partner di KAP Haryanto Sahari & Rekan (PricewaterhouseCoopers) (2004-2007)
  • Direktur di KAP Hadi Sutanto & Rekan (Price Waterhouse) (1987-2004)

Independensi Komite Audit

Seluruh anggota Komite Audit melakukan tugas dan tanggung jawabnya secara independen. Seluruh anggota Komite Audit Perseroan berasal dari pihak independen tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/ atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan Perseroan yang dapat mempengaruhi kemampuannya bertindak independen. Seluruh persyaratan independensi Komite Audit juga telah dituangkan dalam Surat Pernyataan Pribadi yang didokumentasikan oleh Sekretaris Perusahaan.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit

Berdasarkan Piagam Komite Audit, tugas dan tanggung jawab Komite Audit meliputi:

  • Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan atau Perseroan Publik kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
  • Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
  • Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya;
  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan biaya;
  • Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan Auditor Internal;
  • Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan atau Perseroan Publik tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
  • Menelaah masukan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
  • Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan atau Perseroan Publik; dan
  • Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

Rapat Komite Audit

Mengacu pada Piagam Komite Audit, kebijakan pelaksanaan rapat Komite Audit adalah sebagai berikut:

  1. Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
  2. Rapat Komite Audit hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2) jumlah anggota;
  3. Keputusan Rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
  4. Setiap Rapat Komite Audit dituangkan dalam Risalah Rapat termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.

Sepanjang tahun 2024, Komite Audit telah mengadakan rapat sebanyak 4 kali dengan rincian sebagai berikut:

Agenda Rapat

No. Tanggal Mata Acara
1 19 Januari 2024 Laporan Kuartal IV Tahun 2023
2 6 Mei 2024 Hasil Audit Laporan Keuangan Tahunan Tahun Buku 2023 dan Laporan Kuartal I Tahun 2024
3 20 Agustus 2024 Laporan Kuartal II Tahun 2024
4 13 November 2024 Laporan Kuartal III Tahun 2024