Kebijakan Anti Penyuapan dan Anti Korupsi


AirAsia Indonesia memberlakukan Kebijakan Anti Penyuapan dan Anti Korupsi secara menyeluruh guna memastikan seluruh karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, menjunjung tinggi standar integritas dan etika bisnis yang baik.

AirAsia Indonesia memiliki komitmen “Zero Tolerance” terhadap segala bentuk tindakan penyuapan dan korupsi.

Dasar Hukum

Kebijakan Anti Penyuapan dan Anti Korupsi yang berlaku di AirAsia Indonesia mengacu pada Kebijakan Anti Penyuapan dan Anti Korupsi Grup AirAsia yang terakhir diubah pada 1 Juli 2023.

Penegakan

Kebijakan Anti Penyuapan dan Anti Korupsi ini berlaku bagi seluruh karyawan, Direksi, dan Dewan Komisaris.

Komitmen atas Anti Penyuapan dan Anti Korupsi juga kami terapkan dalam mengevaluasi calon kontraktor, subkontraktor, agen, perwakilan, dan pihak ketiga lainnya yang memiliki perjanjian bisnis dengan seluruh entitas dalam Grup AirAsia.

Pencegahan

Seluruh karyawan, Direksi, dan Dewan Komisaris Perseroan, wajib memahami Kebijakan ini dan berpartisipasi penuh dalam penerapan kepatuhan terhadap Kebijakan ini.

Sebagai pencegahan berkelanjutan, Perseroan melakukan sosialisasi atas Kebijakan ini kepada seluruh karyawan, Direksi, dan Dewan Komisaris Perseroan.

Sanksi

Seluruh karyawan, Direksi, dan Dewan Komisaris Perseroan yang terbukti melakukan pelanggaran atas Kebijakan Anti Penyuapan dan Anti Korupsi akan dikenakan sanksi disiplin berdasarkan peraturan yang berlaku di internal maupun hukuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anti Bribery and Anti Corruption Group Policy