Audit Internal
Audit Internal merupakan organ pendukung Direksi yang memiliki tugas dan fungsi utama untuk membantu dan memberikan saran kepada manajemen terkait efektivitas manajemen risiko, dan langkah-langkah pengendalian internal untuk menjamin pelaksanaan praktik terbaik governansi korporat. Selain itu, Audit Internal juga bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Perseroan dan berperan untuk memberikan jasa konsultasi kepada manajemen dalam pelaksanaan operasional dan keuangan, serta menilai pengendalian dan pengelolaan Perseroan.
Audit Internal juga berperan sebagai Lini Pertahanan Ketiga dalam Sistem Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko Perseroan. Untuk itu, Audit Internal harus berfungsi aktif dalam meningkatkan efektivitas Sistem Pengendalian Intern secara berkesinambungan. Audit Internal diharapkan mampu memberikan keyakinan berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pengendalian internal dan pelaksanaan kegiatan operasional, akuntansi, manajemen risiko dan kegiatan Perseroan lainnya telah terselenggara dengan baik dan mampu menjamin kepentingan Perseroan serta para pemangku kepentingan.
Dasar Hukum
Sejalan dengan fungsi dan tanggung jawabnya yang berperan penting bagi efektivitas operasional bisnis, Audit Internal wajib diterapkan dan dilaksanakan secara independen, profesional, dan objektif yang bertujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perseroan. Audit Internal dibentuk dengan mengacu pada sejumlah ketentuan, seperti:
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
- Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman untuk Penyusunan Piagam Unit Internal Audit.
Piagam Audit Internal
Perseroan membentuk Piagam Audit Internal yang telah disahkan oleh Direktur Utama melalui Surat Keputusan Direksi No. AAID/CEO-CORSEC/8-2018/017 tanggal 29 Agustus 2018. Piagam ini berfungsi sebagai pedoman bagi Audit Internal dalam melaksanakan wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya yang mengacu pada kompetensi dan independensi.
Profil Kepala Audit Internal
Audit Internal dipimpin oleh seorang Kepala Audit Internal yang dapat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris. Secara struktural, Kepala Audit Internal bertanggung jawab kepada Direktur Utama, sementara secara fungsional bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris atau melalui Komite Audit.
Perseroan melalui Direksi telah menunjuk Anggih Surya Birawa sebagai Kepala Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Direksi No. AAID/SK-DU/01-2023/001 tanggal 10 Januari 2023. Profil Kepala Audit Internal dapat dilihat sebagai berikut:

Anggih Surya Birawa 35 tahun Warga Negara Indonesia |
|
---|---|
Dasar Pengangkatan | Surat Keputusan Direksi No. AAID/SK-DU/01-2023/001 tanggal 10 Januari 2023 |
Riwayat Pendidikan |
|
Pengalaman Kerja |
|
Sumber Daya Audit Internal
Untuk mendukung tugas dan tanggung jawabnya, Divisi Internal Audit turut dibantu oleh 3 (tiga) orang auditor yang berperan dalam menjalankan fungsi audit internal di Perseroan. Divisi Internal Audit senantiasa bekerja untuk memastikan bahwa sistem pengendalian internal dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan penerapan prosedur pengendalian sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Sertifikasi Profesi Audit Internal
Hingga 31 Desember 2024, Unit Audit Internal Perseroan belum memiliki sertifikasi profesi audit internal. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depannya Perseroan akan mendorong personel Unit Audit Internal untuk mengikuti sertifikasi profesi audit internal.
Pelaksanaan Tugas Audit Internal Tahun 2024
Pada tahun 2024, Unit Audit Internal telah memenuhi kewajiban dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan melaksanakan 4 (empat) kali penugasan audit perusahaan dan 4 (empat) kali penugasan audit stasiun.