Audit Internal
Audit Internal berfungsi sebagai penilai dan pengevaluasi manajemen perusahaan. Internal Audit memberikan masukan serta rekomendasi apabila terdapat ketidaksesuaian kinerja terhadap aturan Perseroan yang berlaku. Tugas dan fungsi utama Audit Internal adalah membantu dan memberikan saran kepada manajemen perusahaan terkait penerapan Governansi Korporat, efektivitas manajemen risiko, dan langkah-langkah pengendalian internal untuk menjamin pelaksanaan praktik-praktik Governansi yang terbaik.
Fungsi dan tanggung jawab Internal Audit wajib diterapkan dan dilaksanakan secara independen, profesional dan objektif yang bertujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perseroan.
Dasar Hukum
Internal Audit Perseroan dibentuk dengan mengacu pada Peraturan Otoritas jasa keuangan No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Profil Ketua Audit Internal
Anggih Surya Birawa 33 tahun Warga Negara Indonesia |
|
---|---|
Masa Jabatan | 3 (tiga) tahun |
Dasar Pengangkatan | Surat Keputusan Dewan Direksi No. AAID/SK-DU/01-2023/001 tanggal 10 Januari 2023 |
Riwayat Pendidikan | Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (2012) dan pendidikan Magister Manajemen Sistem Informasi dari Universitas Bina Nusantara (2021). |
Pengalaman Kerja | Beliau memulai karir sebagai Junior Auditor di Mazars Indonesia (2012 - 2014), dilanjutkan dengan menjadi Senior Auditor di Moores Rowland Indonesia dari 2014 sampai 2015. Beliau juga pernah berkarir di berbagai perusahaan termasuk di PT Citilink Indonesia dari 2015 sampai 2019 dengan jabatan terakhir sebagai Internal Audit Manager serta di PT Trakindo Utama. |
Kedudukan Divisi Internal Audit Dalam Perseroan
Piagam Audit Internal
Sebagai pedoman untuk melaksanakan wewenang, tugas dan tanggung jawab di bidang Audit Internal, Perseroan memiliki Piagam Internal Audit. Piagam ini digunakan sebagai pedoman yang mengacu pada kompetensi dan independensi.
Piagam Internal Audit telah disahkan oleh Direktur Utama, berdasarkan Surat keputusan Direksi No. AAID/ CEOCORSEC/8-2018/017 tanggal 29 Agustus 2018.
Sumber Daya Divisi Audit Internal
Per 31 Desember 2023, Divisi Internal Audit beranggotakan 2 Auditor.
Tugas dan Tanggung Jawab Audit Internal
- Menyusun dan melaksanakan rencana Internal Audit tahunan;
- Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
- Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan Dewan Komisaris;
- Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
- Bekerja sama dengan Komite Audit;
- Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Internal Audit yang dilakukannya; dan
- Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Kegiatan Internal Audit Tahun 2023
Selama tahun 2023, Internal Audit telah melaksanakan tugas dan kewajibannya yang dijelaskan pada paparan berikut ini.
- Meninjau kecukupan dan keefektifan sistem kontrol internal AirAsia Indonesia, sehingga dapat memberikan keyakinan kepada perusahaan bahwa sistem pengendalian internal terus beroperasi secara efisien dan efektif.
- Menelaah area yang dapat diaudit dengan menilai dan memilih paparan risiko yang terdapat pada tiap departemen dan stasiun/cabang meliputi profil keuangan, ketersediaan profil risiko, kegiatan kontrol dan deteksi yang ada, serta menentukan prioritas pelaksanaan audit.
- Meninjau kecukupan dukungan teknologi informasi dalam menunjang kegiatan perusahaan, dengan menilai paparan risiko meliputi aspek strategis, integritas dan informasi, keuangan, keselamatan dan keamanan, operasi dan teknologi serta risiko eksternal.