Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai organ pendukung Dewan Komisaris yang berfungsi untuk memastikan proses nominasi Dewan Komisaris dan Direksi terdiri dari individu yang memiliki integritas dan keragaman yang berkualitas. Selain itu, Komite Nominasi dan Remunerasi juga bertugas untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dan Direksi mengenai sistem remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Dasar Hukum
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dibentuk berdasarkan Peraturan POJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi secara umum bertujuan untuk memastikan terselenggaranya penerapan governansi korporat, khususnya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang nominasi dan remunerasi secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Keputusan Dewan Komisaris No.AAID/SK-DK/08-2024/006 tanggal 27 Agustus 2024
Surat Keputusan Dewan Komisaris No.AAID/SK-DK/02-2025/001 tanggal 24 Februari 2025
Surat Keputusan Dewan Komisaris No.AAID/SK-DK/06-2025/005 tanggal 3 Juni 2025
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang telah disahkan oleh Dewan Komisaris pada tanggal 1 Oktober 2018. Piagam ini berfungsi sebagai panduan kerja bagi Komite Nominasi dan Remunerasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta pelaksanaan rapat Komite.
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan terdiri dari:
- Latar Belakang;
- Struktur, Keanggotaan, Evaluasi, dan Masa Tugas;
- Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan;
- Rapat Komite
- Pelaporan Kegiatan;
- Penutup.
Struktur dan Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi
Berdasarkan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, yang merupakan komisaris Independen Perseroan yang ditunjuk secara khusus oleh Dewan Komisaris.
- Pihak yang diangkat sebagai anggota lainnya dari komite
Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
- Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat;
- Pihak yang berasal dari luar Perseroan; dan/atau
- Pihak yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia, dengan ketentuan bahwa sebagian besar anggota komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana diatur dalam ketentuan ini tidak dapat berasal dari pihak dengan jabatan manajerial yang membidangi sumber daya manusia.
Profil Komite Nominasi dan Remunerasi

Julianto Sidarto 63 tahun Warga Negara Indonesia Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten |
|
---|---|
Masa Jabatan | 3 Juni 2025 – 2 Juni 2030 |
Dasar Pengangkatan | Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor AAID/SK-DK/06-2025/005 tanggal 3 Juni 2025 |
Pendidikan |
|
Pengalaman Kerja |
|

Ahmad AI Farouk Bin Ahmad Kamal 44 Tahun Warga Negara Malaysia Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi |
|
---|---|
Masa Jabatan | 27 Agustus 2024 – 20 Agustus 2029 |
Dasar Pengangkatan | Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor AAID/SK-DK/08-2024/006 tanggal 27 Agustus 2024 |
Pendidikan | Beliau memperoleh Master Keuangan dan Ekonomi dari London School of Economics and Political Science, UK. |
Pengalaman Kerja | Beliau memiliki pengalaman bekerja selama 15 tahun di bidang perbankan investasi, corporate finance, riset dan perdagangan ekuitas di institusi seperti Deutsche Bank, J.P. Morgan dan Credit Suisse. Beliau juga pernah menjabat sebagai CEO dan Chief Investment Officer di Urusharta Jamaah, sebuah perusahaan investasi, yaitu Government Linked Investment Company (GLIC), dimana beliau bertanggung jawab atas manajemen dan rehabilitasi aset senilai lebih dari RM 10 miliar.
Beliau menjadi penasihat bagi beberapa kliennya mengenai merger dan akuisisi, restrukturisasi perusahaan, transaksi pasar modal, ekuitas serta utang, dan terlibat dalam beberapa transaksi penting di Malaysia. |

Sabam Hutajulu 66 Tahun Warga Negara Indonesia Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi |
|
---|---|
Masa Jabatan | 27 Agustus 2024 - 25 Oktober 2027 |
Dasar Pengangkatan | Surat Keputusan Dewan Direksi No.AAID/SK-DK/08-2023/006 tanggal 15 Agustus 2023 |
Pendidikan | Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, serta lulus Master of Accountancy dan Ph.D in Accountancy dari Weatherhead School of Management Case Western Reserve University (CWRU), Cleveland, USA. |
Pengalaman Kerja | Berpengalaman sebagai Senior Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP); VP Finance & Administration Pertamina Energy Services di
Singapore; Selanjutnya menjadi Chief Financial Officer di PT Elnusa Tbk.; Presiden
Direktur PT Tugu Pratama Indonesia (General Insurance); Chief Executive Officer PT
Jardine Lloyd Thompson Indonesia (JLTI); Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Tugu
Mandiri.
Saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen dan Head of Audit Committee PT Asuransi Jiwa IFG; Head of Consultancy & Advisory ISEA-Indonesia Senior Executives Association. Beliau saat ini aktif juga sebagai lecturer di Magister Akuntansi FEBUI dan Adjunct Faculty di GlobalNxt University Kuala Lumpur. |

Reza Viryawan 50 tahun Warga Negara Indonesia Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi |
|
---|---|
Masa Jabatan | 27 Agustus 2024 - 25 Oktober 2027 |
Dasar Pengangkatan | Surat Keputusan Dewan Direksi No.AAID/SK-DK/08-2023/006 tanggal 15 Agustus 2023 |
Pendidikan | Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta. |
Pengalaman Kerja | Berpengalaman selama lebih dari 20 tahun di bidang Legal Corporate di beberapa Perusahaan di Indonesia. Saat ini Beliau menjabat sebagai Direktur di PT Fersindo Nusaperkasa setelah sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur di PT Grafika Media Solusindo dan Head of Corporate Legal di PT Gajendra Adhi Sakti. |

Novretta Nursetyawati 40 tahun Warga Negara Indonesia Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten |
|
---|---|
Masa Jabatan | 24 Februari 2025 – 23 Februari 2030 |
Dasar Pengangkatan | Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor AAID/SK-DK/02-2025/001 tanggal 24 Februari 2025 |
Pendidikan |
|
Pengalaman Kerja |
|
Independensi Komite Nominasi dan Remunerasi
Sesuai dengan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan tugas dan tanggung jawabnya secara independen. Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/ atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan Perseroan yang dapat mempengaruhi kemampuannya bertindak independen. Seluruh persyaratan independensi Komite Audit juga telah dituangkan dalam Surat Pernyataan Independensi pada saat pembentukan komite.
Tugas dan Tanggung Jawab
Komite Nominasi dan Remunerasi mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai dengan paparan di bawah ini.
- Terkait dengan fungsi Nominasi:
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
- Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi serta anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
- Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- Terkait dengan fungsi Remunerasi:
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- Struktur Remunerasi berupa gaji, honorarium, insentif; dan/ atau tunjangan yang bersifat tetap atau variabel;
- Kebijakan atas Remunerasi; dan
- Besaran atas Remunerasi.
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
Kebijakan terkait pelaksanaan rapat Komite Nominasi dan Remunerasi diatur sebagai berikut:
- Komite Nominasi dan Remunerasi mengadakan rapat secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
- Rapat komite Nominasi dan Remunerasi hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2) jumlah anggota;
- Keputusan Rapat komite Nominasi dan Remunerasi diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
- Setiap Rapat komite Nominasi dan Remunerasi dituangkan dalam Risalah Rapat termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang ditandatangani oleh seluruh anggota komite Nominasi dan Remunerasi yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.
Sepanjang tahun 2024, Komite Nominasi dan Remunerasi telah melaksanakan rapat sebanyak 3 (tiga) kali. Informasi terkait frekuensi kehadiran dan agenda rapat Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Agenda Rapat
No | Tanggal | Mata Acara |
---|---|---|
1 | 29 Februari 2024 | Sumber Daya Manusia |
2 | 19 Juni 2024 | Sumber Daya Manusia dan Remunerasi |
3 | 2 Oktober 2024 | Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia |