Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dan untuk memastikan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris terdiri dari individu-individu yang memiliki integritas dan keragaman yang berkualitas. Selain itu, Komite memiliki tugas untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dan Direksi mengenai sistem remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Dasar Hukum Pembentukan
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dibentuk berdasarkan POJK 34/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perseroan Publik.
Surat Keputusan Dewan Direksi No.AAID/SK-DK/08-2023/006 tanggal 15 Agustus 2023
Surat Keputusan Dewan Direksi No.AAID/SK-DK/02-2024/001 tanggal 29 Februari 2024
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memiliki Pedoman komite yang telah disahkan oleh Dewan Komisaris pada 1 Oktober 2018. Pedoman komite berisi panduan kerja komite termasuk di dalamnya tugas dan tanggung jawab komite.
Struktur dan Keanggotaan
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan terdiri dari seorang ketua komite yang juga merupakan komisaris Independen dan beranggotakan 2 (dua) orang yang merupakan anggota Dewan Komisaris, dengan ketentuan sebagai berikut:
- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, yang merupakan komisaris Independen Perseroan yang ditunjuk secara khusus oleh Dewan Komisaris.
- Pihak yang diangkat sebagai anggota lainnya dari komite
Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
- Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat; dan/atau
- Pihak yang berasal dari luar Perseroan; dan/ atau
- Pihak yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia, dengan ketentuan bahwa sebagian besar anggota komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana diatur dalam ketentuan ini tidak dapat berasal dari pihak dengan jabatan manajerial yang membidangi sumber daya manusia.
Profil Komite Nominasi dan Remunerasi
Sabam Hutajulu 65 Tahun Warga Negara Indonesia Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi & Komisaris Independen |
|
---|---|
Masa Jabatan | 29 Feb 2024 - 01 Mar 2026 |
Dasar Pengangkatan | Surat Keputusan Dewan Direksi No.AAID/SK-DK/08-2023/006 tanggal 15 Agustus 2023 |
Riwayat Pengangkatan | Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, serta lulus Master of Accountancy dan Ph.D in Accountancy dari Weatherhead School of Management Case Western Reserve University (CWRU), Cleveland, USA. |
Pengalaman Kerja | Berpengalaman sebagai Senior Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP); VP Finance & Administration Pertamina Energy Services di
Singapore; Selanjutnya menjadi Chief Financial Officer di PT Elnusa Tbk.; Presiden
Direktur PT Tugu Pratama Indonesia (General Insurance); Chief Executive Officer PT
Jardine Lloyd Thompson Indonesia (JLTI); Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Tugu
Mandiri.
Saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen dan Head of Audit Committee PT Asuransi Jiwa IFG; Head of Consultancy & Advisory ISEA-Indonesia Senior Executives Association. Beliau saat ini aktif juga sebagai lecturer di Magister Akuntansi FEBUI dan Adjunct Faculty di GlobalNxt University Kuala Lumpur. |
Tharumalingam Kanagalingam 59 Tahun Warga Negara Indonesia Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi & Komisaris Utama |
|
---|---|
Masa Jabatan | 29 Feb 2024 - 01 Mar 2026 |
Dasar Pengangkatan | Surat Keputusan Dewan Direksi No.AAID/SK-DK/08-2023/006 tanggal 15 Agustus 2023 |
Riwayat Pengangkatan | Beliau menyelesaikan Sijil Pelajaran Malaysia. |
Pengalaman Kerja | Tharumalingam Kanagalingam, lebih dikenal sebagai Bo Lingam, adalah Group CEO AirAsia Aviation Group Limited. Bo bergabung dengan AirAsia pada tahun 2001 sebagai Ground Operations Manager, yang bertanggung jawab atas penerapan konsep biaya rendah dalam operasi dan pengadaan. Sejak saat itu, beliau memegang beberapa posisi penting termasuk Purchasing and Supplies Senior Manager, Regional Guest Services Director, dan President & Group Chief Operating Officer, di mana beliau mengawasi operasi AirAsia di Malaysia, Thailand, Indonesia dan Filipina, mendorong peningkatan proses dan mempersiapkan maskapai penerbangan baru di wilayah tersebut untuk Grup.
Beliau bekerja secara ekstensif di bidang publikasi dan industri musik di berbagai rumah produksi, termasuk sebagai Production Controller di EMI Music Malaysia serta Manajer Operasi dan Manajer Promosi di Warner Music Malaysia. |
Reza Viryawan 49 tahun Warga Negara Indonesia Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi & Komisaris |
|
---|---|
Masa Jabatan | 29 Feb 2024 - 01 Mar 2026 |
Dasar Pengangkatan | Surat Keputusan Dewan Direksi No.AAID/SK-DK/08-2023/006 tanggal 15 Agustus 2023 |
Riwayat Pengangkatan | Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta. |
Pengalaman Kerja | Berpengalaman selama lebih dari 20 tahun di bidang Legal Corporate di beberapa Perusahaan di Indonesia. Saat ini Beliau menjabat sebagai Direktur di PT Fersindo Nusaperkasa setelah sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur di PT Grafika Media Solusindo dan Head of Corporate Legal di PT Gajendra Adhi Sakti. |
Mirza Abdillah 45 tahun Warga Negara Indonesia Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten |
|
---|---|
Masa Jabatan | 29 Feb 2024 - 01 Mar 2026 |
Dasar Pengangkatan | Surat Keputusan Dewan Direksi No.AAID/SK-DK/02-2024/001 tanggal 29 Februari 2024 |
Riwayat Pengangkatan | He completed his Bachelor of Industrial Psychology from Airlangga University and graduated with a Master of Business Administration from Gadjah Mada University. |
Pengalaman Kerja |
He has more than 23 years of experience in the field of People & Culture in diverse industries, Freeport Indonesia, Alstom Power Indonesia, TNT Express Indonesia, Triputra Group, and Eurokars Group Indonesia.
Currently serves as Country Head of People & Culture Indonesia Air Asia. |
Independensi Komite
Berdasarkan KNR Charter, anggota Komite Nominasi dan Remunerasi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan independen, tanpa campur tangan dari pihak manapun serta sejalan dengan peraturan dan perundangundangan yang berlaku. Setiap anggota komite diwajibkan dan telah menandatangani Surat Pernyataan Independensi pada saat pembentukan komite.
Tugas dan Tanggung Jawab
Komite Nominasi dan Remunerasi mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai dengan paparan di bawah ini.
- Terkait dengan fungsi Nominasi:
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
- Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi serta anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
- Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- Terkait dengan fungsi Remunerasi:
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- Struktur Remunerasi berupa gaji, honorarium, insentif; dan/ atau tunjangan yang bersifat tetap atau variabel;
- Kebijakan atas Remunerasi; dan
- Besaran atas Remunerasi.
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
Kegiatan Komite Nominasi dan Remunerasi Tahun 2023
- Mengidentifikasi dan mengusulkan calon anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan RUPS.
- Menelaah dan menentukan/mengusulkan struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
- Meninjau kembali kebijakan nominasi dan remunerasi yang ada antara lain terkait dengan kebijakan penilaian kinerja, kebijakan pengunduran diri, program pengembangan dan rencana suksesi.
- Melakukan penilaian kinerja para anggota Direksi dan Dewan Komisaris melalui proses dan kriteria penilaian yang telah ditetapkan.
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
Kebijakan Rapat komite Nominasi dan Remunerasi diatur sebagai berikut:
- Komite Nominasi dan Remunerasi mengadakan rapat secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
- Rapat komite Nominasi dan Remunerasi hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2) jumlah anggota;
- Keputusan Rapat komite Nominasi dan Remunerasi diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Setiap Rapat komite Nominasi dan Remunerasi dituangkan dalam Risalah Rapat termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang ditandatangani oleh seluruh anggota komite Nominasi dan Remunerasi yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.
Pada tahun 2023, komite Nominasi dan Remunerasi telah mengadakan 4 (empat) kali Rapat dengan tingkat kehadiran 100% dari anggota komite dengan rincian rapat sebagai berikut:
Agenda Rapat
No | Tanggal | Mata Acara |
---|---|---|
1 | 5 April 2023 |
|
2 | 25 Juli 2023 |
|
3 | 20 September 2023 |
|
4 | 25 Oktober 2023 |
|
Pelatihan dan Seminar Komite
Selama tahun 2023 Komite belum mengikuti pelatihan/ seminar/workshop.