Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk untuk mendukung efektivitas tugas Dewan komisaris dan memastikan bahwa komposisi Dewan komisaris dan Direksi memiliki keberagaman keanggotaan dan terdiri dari individu dengan standar integritas tertinggi. Selain itu komite Nominasi dan Remunerasi juga bertugas untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan komisaris terkait paket remunerasi untuk anggota Direksi dan Dewan komisaris.
Dasar Hukum Pembentukan
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dibentuk berdasarkan POJK 34/2014 Tentang komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memiliki Pedoman komite yang telah disahkan oleh Dewan komisaris pada 1 Oktober 2018. Pedoman komite berisi panduan kerja komite termasuk didalamnya tugas dan tanggung jawab komite serta pelaksanaan Rapat komite.
Struktur dan Keanggotaan
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan terdiri dari seorang ketua komite yang juga merupakan komisaris Independen dan beranggotakan 2 (dua) orang yang merupakan anggota Dewan komisaris, dengan ketentuan sebagai berikut:
- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, yang merupakan komisaris Independen Perseroan yang ditunjuk secara khusus oleh Dewan komisaris.
- Pihak yang diangkat sebagai anggota lainnya dari komite
Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
- Anggota Dewan komisaris Perseroan yang sedang menjabat; dan/atau
- Pihak yang berasal dari luar Perseroan; dan/ atau
- Pihak yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia, dengan ketentuan bahwa sebagian besar anggota komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana diatur dalam ketentuan ini tidak dapat berasal dari pihak dengan jabatan manajerial yang membidangi sumber daya manusia.
Profil Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Kamarudin bin Meranun 60 tahun Warga Negara Malaysia Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi/Komisaris |
|
---|---|
Masa Jabatan | 5 (lima) tahun |
Dasar Pengangkatan | Surat Keputusan Dewan Komisaris No. AAID/SK-DK/06-2019/002 |
Riwayat Pendidikan |
|
Pengalaman Kerja | 6 Juni 2006: Direktur Non-Eksekutif NonIndependen di AirAsia Berhad 3 Februari 2010 – 3 Maret 2011: Ketua Dewan Direksi 30 Januari 2015: Direktur Eksekutif Non-Independen dan Group Chief Executive Officer (GCEO) 1988 – 1993: Portofolio Manager di ArabMalaysian Merchant Bank 1994: Direktur Eksekutif dari Innosabah Capital Management Sdn Bhd, anak perusahaan Innosabah Sekuritas Sdn Bhd. |
Agus Toni Sutirto 63 tahun Warga Negara Indonesia Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi/Komisaris Independen |
|
---|---|
Masa Jabatan | 5 (lima) tahun |
Dasar Pengangkatan | Surat Keputusan Dewan Komisaris No. AAID/SK-DK/06-2019/002 |
Riwayat Pendidikan | Sarjana Pertanian Agribisnis, dari Fakultas Pertanian, Institut Pertanian Bogor, 1981. |
Pengalaman Kerja | April 2016 – April 2017: Commercial Director di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk April 2016 – Juli 2017: President Commissioner di Aerowisata Garuda Indonesia Group Mei 2006 – Maret 2016: Consumer Business Director di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Oktober 2002 - Maret 2006: Commercial Director di PT Bank Bukopin Tbk Juli 1999 – Agustus 2002: Risk Management Compliance & Director di PT Bank Bukopin Tbk. |
Independensi Komite
Berdasarkan KNR Charter, anggota komite Nominasi dan Remunerasi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan independen, tanpa campur tangan dari pihak manapun serta sejalan dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Setiap anggota komite diwajibkan dan telah menandatangani Surat Pernyataan Independensi pada saat pembentukan komite.
Tugas dan Tanggung Jawab
Komite Nominasi dan Remunerasi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Terkait dengan fungsi Nominasi:
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
- Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi serta anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
- Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- Terkait dengan fungsi Remunerasi:
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- Struktur Remunerasi berupa gaji, honorarium, insentif; dan/atau tunjangan yang bersifat tetap atau variable
- Kebijakan atas Remunerasi; dan
- Besaran atas Remunerasi
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesusaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
Pelaksanaan Kegiatan Komite Nominasi dan Remunerasi Tahun 2021
- Mengidentifikasi dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan komisaris untuk mendapatkan persetujuan RUPS.
- Menelaah dan menentukan/mengusulkan struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan anggota Dewan komisaris.
- Meninjau kembali kebijakan nominasi dan remunerasi yang ada antara lain terkait dengan kebijakan penilaian kinerja, kebijakan pengunduran diri, program pengembangan dan rencana suksesi.
- Melakukan penilaian kinerja para anggota Direksi dan Dewan komisaris melalui proses dan kriteria penilaian yang telah ditetapkan.
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
Kebijakan Rapat komite Nominasi dan Remunerasi diatur sebagai berikut:
- Komite Nominasi dan Remunerasi mengadakan rapat secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
- Rapat komite Nominasi dan Remunerasi hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2) jumlah anggota;
- Keputusan Rapat komite Nominasi dan Remunerasi diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Setiap Rapat komite Nominasi dan Remunerasi dituangkan dalam Risalah Rapat termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang ditandatangani oleh seluruh anggota komite Nominasi dan Remunerasi yang hadir dan disampaikan kepada Dewan komisaris.
Pada tahun 2021, komite Nominasi dan Remunerasi telah mengadakan 3 (tiga) kali Rapat dengan tingkat kehadiran 100% dari anggota komite dengan rincian rapat sebagai berikut:
Agenda Rapat
No | Tanggal | Mata Acara |
---|---|---|
1 | 3 Maret 2021 |
|
2 | 7 Juli 2021 |
|
3 | 8 Desember 2021 |
|
Frekuensi dan Tingkat Kehadiran Rapat
No | Nama | Jabatan | Jumlah Rapat | Kehadiran | % |
---|---|---|---|---|---|
1 | Kamarudin bin Meranun | Ketua | 3 | 3 | 100 |
2 | Agus Toni Sutirto | Anggota | 3 | 3 | 100 |