Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dan untuk memastikan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris terdiri dari individu-individu yang memiliki integritas dan keragaman yang berkualitas. Selain itu, Komite memiliki tugas untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dan Direksi mengenai sistem remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Dasar Hukum Pembentukan
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dibentuk berdasarkan POJK 34/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perseroan Publik.
Surat Keputusan Dewan Direksi No.AAID/SK-DK/08-2024/006 tanggal 27 Agustus 2024
Surat Keputusan Dewan Direksi No.AAID/SK-DK/02-2025/001 tanggal 24 Februari 2025
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memiliki Pedoman komite yang telah disahkan oleh Dewan Komisaris pada 1 Oktober 2018. Pedoman komite berisi panduan kerja komite termasuk di dalamnya tugas dan tanggung jawab komite.
Struktur dan Keanggotaan
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan terdiri dari seorang ketua komite yang juga merupakan komisaris Independen dan beranggotakan 2 (dua) orang yang merupakan anggota Dewan Komisaris, dengan ketentuan sebagai berikut:
- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, yang merupakan komisaris Independen Perseroan yang ditunjuk secara khusus oleh Dewan Komisaris.
- Pihak yang diangkat sebagai anggota lainnya dari komite
Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
- Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat; dan/atau
- Pihak yang berasal dari luar Perseroan; dan/ atau
- Pihak yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia, dengan ketentuan bahwa sebagian besar anggota komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana diatur dalam ketentuan ini tidak dapat berasal dari pihak dengan jabatan manajerial yang membidangi sumber daya manusia.
Profil Komite Nominasi dan Remunerasi

Sabam Hutajulu 65 Tahun Warga Negara Indonesia Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi & Komisaris Independen |
|
---|---|
Masa Jabatan | 27 Agustus 2024 - 25 Oktober 2027 |
Dasar Pengangkatan | Surat Keputusan Dewan Direksi No.AAID/SK-DK/08-2023/006 tanggal 15 Agustus 2023 |
Pendidikan | Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, serta lulus Master of Accountancy dan Ph.D in Accountancy dari Weatherhead School of Management Case Western Reserve University (CWRU), Cleveland, USA. |
Pengalaman Kerja | Berpengalaman sebagai Senior Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP); VP Finance & Administration Pertamina Energy Services di
Singapore; Selanjutnya menjadi Chief Financial Officer di PT Elnusa Tbk.; Presiden
Direktur PT Tugu Pratama Indonesia (General Insurance); Chief Executive Officer PT
Jardine Lloyd Thompson Indonesia (JLTI); Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Tugu
Mandiri.
Saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen dan Head of Audit Committee PT Asuransi Jiwa IFG; Head of Consultancy & Advisory ISEA-Indonesia Senior Executives Association. Beliau saat ini aktif juga sebagai lecturer di Magister Akuntansi FEBUI dan Adjunct Faculty di GlobalNxt University Kuala Lumpur. |

Ahmad AI Farouk Bin Ahmad Kamal 44 Tahun Warga Negara Malaysia Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten & Komisaris Utama |
|
---|---|
Masa Jabatan | 27 Agustus 2024 – 20 Agustus 2029 |
Dasar Pengangkatan | Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor AAID/SK-DK/08-2024/006 tanggal 27 Agustus 2024 |
Pendidikan | Beliau memperoleh Master Keuangan dan Ekonomi dari London School of Economics and Political Science, UK. |
Pengalaman Kerja | Beliau memiliki pengalaman bekerja selama 15 tahun di bidang perbankan investasi, corporate finance, riset dan perdagangan ekuitas di institusi seperti Deutsche Bank, J.P. Morgan dan Credit Suisse. Beliau juga pernah menjabat sebagai CEO dan Chief Investment Officer di Urusharta Jamaah, sebuah perusahaan investasi, yaitu Government Linked Investment Company (GLIC), dimana beliau bertanggung jawab atas manajemen dan rehabilitasi aset senilai lebih dari RM 10 miliar.
Beliau menjadi penasihat bagi beberapa kliennya mengenai merger dan akuisisi, restrukturisasi perusahaan, transaksi pasar modal, ekuitas serta utang, dan terlibat dalam beberapa transaksi penting di Malaysia. |

Reza Viryawan 49 tahun Warga Negara Indonesia Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi & Komisaris |
|
---|---|
Masa Jabatan | 27 Agustus 2024 - 25 Oktober 2027 |
Dasar Pengangkatan | Surat Keputusan Dewan Direksi No.AAID/SK-DK/08-2023/006 tanggal 15 Agustus 2023 |
Pendidikan | Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta. |
Pengalaman Kerja | Berpengalaman selama lebih dari 20 tahun di bidang Legal Corporate di beberapa Perusahaan di Indonesia. Saat ini Beliau menjabat sebagai Direktur di PT Fersindo Nusaperkasa setelah sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur di PT Grafika Media Solusindo dan Head of Corporate Legal di PT Gajendra Adhi Sakti. |

Novretta Nursetyawati 40 tahun Warga Negara Indonesia Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten |
|
---|---|
Masa Jabatan | 24 Februari 2025 – 23 Februari 2030 |
Dasar Pengangkatan | Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor AAID/SK-DK/02-2025/001 tanggal 24 Februari 2025 |
Pendidikan |
|
Pengalaman Kerja |
|
Independensi Komite
Berdasarkan KNR Charter, anggota Komite Nominasi dan Remunerasi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan independen, tanpa campur tangan dari pihak manapun serta sejalan dengan peraturan dan perundangundangan yang berlaku. Setiap anggota komite diwajibkan dan telah menandatangani Surat Pernyataan Independensi pada saat pembentukan komite.
Tugas dan Tanggung Jawab
Komite Nominasi dan Remunerasi mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai dengan paparan di bawah ini.
- Terkait dengan fungsi Nominasi:
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
- Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi serta anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
- Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- Terkait dengan fungsi Remunerasi:
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- Struktur Remunerasi berupa gaji, honorarium, insentif; dan/ atau tunjangan yang bersifat tetap atau variabel;
- Kebijakan atas Remunerasi; dan
- Besaran atas Remunerasi.
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
Kegiatan Komite Nominasi dan Remunerasi Tahun 2024
- Mengidentifikasi dan mengusulkan calon anggota Dewan Komisaris yang memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan RUPS.
- Menelaah dan menentukan/mengusulkan struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
- Meninjau kembali kebijakan nominasi dan remunerasi yang ada antara lain terkait dengan kebijakan penilaian kinerja, kebijakan pengunduran diri, program pengembangan dan rencana suksesi.
- Melakukan penilaian kinerja para anggota Direksi dan Dewan Komisaris melalui proses dan kriteria penilaian yang telah ditetapkan.
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
Kebijakan Rapat komite Nominasi dan Remunerasi diatur sebagai berikut:
- Komite Nominasi dan Remunerasi mengadakan rapat secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
- Rapat komite Nominasi dan Remunerasi hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2) jumlah anggota;
- Keputusan Rapat komite Nominasi dan Remunerasi diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Setiap Rapat komite Nominasi dan Remunerasi dituangkan dalam Risalah Rapat termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang ditandatangani oleh seluruh anggota komite Nominasi dan Remunerasi yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.
Pada tahun 2024, komite Nominasi dan Remunerasi telah mengadakan 3 (tiga) kali Rapat dengan tingkat kehadiran 100% dari anggota komite dengan rincian rapat sebagai berikut:
Agenda Rapat
No | Tanggal | Mata Acara |
---|---|---|
1 | 29 Februari 2024 |
|
2 | 19 Juni 2024 |
|
3 | 2 Oktober 2024 |
|
Pelatihan dan Seminar Komite
Selama tahun 2024 Komite belum mengikuti pelatihan/ seminar/workshop.