Sistem Pelaporan Pelanggaran


Untuk mengurangi kemungkinan terjadinya ketidakpatuhan dan penyalahgunaan wewenang, Perseroan menerapkan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dalam seluruh kegiatan usahanya. Perusahaan memiliki sistem pengawasan yang efektif dan efisien yang melibatkan seluruh jajaran Perusahaan dalam fungsi pengawasan sebagai bagian dari komitmen untuk menerapkan prinsip akuntabilitas dan menumbuhkan iklim bisnis yang positif.

Whistleblowing System merupakan sarana penyampaian laporan apabila seseorang menemukan hal-hal atau tindakan yang diduga melanggar hukum atau kode etik Perseroan. Dalam penerapannya, Perseroan memiliki kebijakan whistleblowing system yang tergabung dalam dokumen Kode Etik Perseroan.

Penyampaian Laporan Pelanggaran

Seluruh Insan Perseroan wajib melaporkan adanya pelanggaran atas kode Etik melalui Internal Audit atau melalui Tim Regional Fraud and Investigation maupun melalui surat elektronik whistleblower@airasia.com.

Perlindungan Bagi Whistleblower

Perseroan menjamin kerahasiaan atas informasi pelanggaran termasuk perlindungan atas pelapor pelanggaran.

Jumlah Pengaduan Di Tahun 2023

Tidak ada pelaporan pelanggaran selama tahun 2023.