Sistem Pelaporan Pelanggaran
Perseroan senantiasa memastikan berupaya memastikan prinsip akuntabilitas dan menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan membentuk Sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS). WBS merupakan sistem pengawasan yang efektif dan efisien yang melibatkan seluruh jajaran Perseroan dalam fungsi pengawasan sebagai bagian dari komitmen untuk menerapkan prinsip akuntabilitas dan menumbuhkan iklim bisnis yang positif.
WBS merupakan sarana penyampaian laporan apabila seseorang menemukan hal-hal atau tindakan yang diduga melanggar hukum atau Kode Etik Perseroan. Dalam penerapannya, Perseroan memiliki kebijakan whistleblowing system yang tergabung dalam dokumen Kode Etik Perseroan.
Sistem ini merupakan sarana penyampaian informasi secara sistematis dari pemangku kepentingan terkait pelanggaran yang terjadi di lingkungan Perseroan. WBS juga menjadi bagian dari mekanisme deteksi dini atas kemungkinan terjadinya masalah akibat pelanggaran. Dalam penerapannya, kebijakan penerapan WBS dan mekanisme pengelolaan pelanggaran yang terjadi telah dimuat di dalam Kode Etik Perseroan agar dapat dipahami dan diterapkan secara menyeluruh oleh seluruh Allstars.
Mekanisme Pelaporan dan Penanganan Isu (Whistleblowing System)
Sejalan dengan kerangka keberlanjutan Grup AirAsia, Perseroan telah mengadopsi sistem pelaporan multi-kanal yang memungkinkan seluruh Allstars dan pemangku kepentingan eksternal untuk menyampaikan kekhawatiran, laporan dugaan pelanggaran, maupun potensi risiko yang dapat berdampak signifikan terhadap perusahaan dan operasionalnya.
Salah satu mekanisme internal yang tersedia adalah AskPAC system, yaitu sistem helpdesk yang dapat diakses oleh seluruh Allstars untuk menyampaikan isu atau permintaan terkait penggajian dan manfaat, dokumen mobilitas, hubungan ketenagakerjaan, layanan karyawan, teknologi sumber daya manusia, hingga proses rekrutmen. Sistem ini juga berfungsi sebagai media komunikasi antar tim People and Culture (PAC) dalam membantu penyelesaian berbagai permasalahan karyawan secara tepat waktu.
Mekanisme Utama: Saluran Whistleblowing
Perseroan, bersama Grup AirAsia, menyediakan kanal pelaporan (whistleblowing) yang dapat diajukan melalui email whistleblower@airasia.com Grup AirAsia. Kanal ini ditujukan untuk melaporkan dugaan atas tindakan penipuan dan/atau korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan/peraturan, kelalaian, benturan kepentingan, dan perbuatan melawan hukum.
Seluruh sistem pengaduan tersebut menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta memberikan perlindungan dari segala bentuk intimidasi, pembalasan, atau tindakan tidak adil lainnya. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip Perseroan yang menegakkan budaya keterbukaan, integritas, dan keadilan di seluruh tingkatan organisasi.
Sebagai bagian dari pengendalian gratifikasi, Perseroan juga mewajibkan seluruh Allstars untuk mengisi Gift Declaration Form melalui sistem Jira atas setiap penerimaan atau pemberian hadiah, hiburan, dan corporate hospitality (Gifts, Entertainment and Corporate Hospitality/GECH) kepada pihak eksternal. Seluruh pengajuan akan dievaluasi dan disetujui oleh fungsi Grup AirAsia Risk. Pada tahun 2025, proses Gift Declaration di Jira telah ditinjau dan disederhanakan guna memudahkan pelaporan, tanpa mengurangi kualitas informasi yang dibutuhkan dalam proses evaluasi.
Perlindungan bagi Pelapor
Perseroan menjamin kerahasiaan informasi yang disampaikan dalam laporan pelanggaran dan memberikan perlindungan penuh terhadap Pelapor. Hal tersebut mencakup perlindungan dari segala bentuk intimidasi, diskriminasi, atau tindakan balasan yang dapat merugikan Pelapor. Dengan menjamin perlindungan tersebut, Perseroan berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman bagi pelapor untuk menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran secara jujur dan bertanggung jawab.
Jumlah Pengaduan Pelanggaran dan Pelanggaran dalam Proses
Manajemen puncak menerima laporan berkala mengenai data pelaporan dan tindak lanjut kasus, yang menjadi bahan evaluasi dan pengambilan keputusan strategis. Komitmen terhadap transparansi ini diperkuat dengan penyajian data statistik dan tindak lanjut laporan dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan, sebagai bukti penerapan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran serta perlindungan terhadap hak seluruh Allstars.
Sepanjang tahun 2025, Perseroan tidak mencatat adanya kasus pelanggaran etika yang mencakup pelecehan (harassment), kecurangan (fraud), penyalahgunaan aset (misappropriation), penyalahgunaan fasilitas atau properti Perseroan , maupun pelanggaran lainnya. Dengan demikian, total kasus pelanggaran etika yang tercatat di Perseroan selama tahun 2023 - 2025 adalah nihil. Kondisi ini mencerminkan efektivitas penerapan Kode Etik dan Perilaku serta sistem pengendalian internal yang dijalankan secara konsisten di seluruh lini organisasi.