Sistem Pelaporan Pelanggaran


Dalam seluruh tindakan bisnis dan operasionalnya, Perseroan menerapkan sistem pelaporan pelanggaran yang biasa disebut dengan whistleblowing system sebagai bentuk pencegahan risiko ketidakpatuhan dan penyalahgunaan wewenang yang bisa saja terjadi di lingkungan Perseroan. Sebagai komitmen menerapkan prinsip akuntabilitas serta menciptakan iklim usaha yang kondusif, Perseroan sistem pengawasan yang efisien dan efektif yang melibatkan seluruh lapisan Perseroan dalam fungsi pengawasannya.

Whistleblowing System merupakan sarana penyampaian laporan apabila seseorang menemukan hal-hal atau tindakan yang diduga melanggar hukum atau kode etik Perseroan. Dalam penerapannya, Perseroan memiliki kebijakan whistleblowing system yang tergabung dalam dokumen Kode Etik Perseroan.

Penyampaian Laporan Pelanggaran

Seluruh Insan Perseroan wajib melaporkan adanya pelanggaran atas kode Etik melalui Internal Audit atau melalui Tim Regional Fraud and Investigation maupun melalui surat elektronik whistleblower@airasia.com.

Perlindungan Bagi Whistleblower

Perseroan menjamin kerahasiaan atas informasi pelanggaran termasuk perlindungan atas pelapor pelanggaran.

Jumlah Pengaduan Di Tahun 2022

Tidak ada pelaporan pelanggaran selama tahun 2022.