Sekretaris Perusahaan


Sekretaris Perusahaan merupakan organ pendukung Direksi yang bertugas untuk menjembatani dan memelihara hubungan yang harmonis antara Perseroan dengan otoritas pasar modal, pelaku pasar modal, investor, masyarakat umum, maupun pemangku kepentingan lainnya. Sekretaris Perusahaan juga bertanggung jawab untuk memfasilitasi kebutuhan Dewan Komisaris dan Direksi dengan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, terutama peraturan di bidang pasar modal, dan memastikan pelaksanaan governansi korporat.

Dasar Hukum

Pembentukan Sekretaris Perusahaan senantiasa mengacu pada beberapa ketentuan, di antaranya:

  1. Peraturan OJK No. 35/POJK.03/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik;
  2. Peraturan Pencatatan Bursa Efek Indonesia No. I-A; dan
  3. Anggaran Dasar Perseroan.

Berdasarkan aturan tersebut, Perseroan selaku perusahaan publik wajib memiliki fungsi Sekretaris Perusahaan yang berperan sebagai penghubung antara organ Perseroan dengan pihak eksternal termasuk lembaga pemerintah dan non-pemerintah, pemegang saham, serta pelaku pasar modal lainnya.

Piagam Sekretaris Perseroan

Perseroan memiliki Piagam Sekretaris Perusahaan yang telah disesuaikan dari waktu ke waktu dengan memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku dan kondisi Perseroan, terakhir yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan dengan nomor AAID/CEO-CORSEC/08-2025/001 tanggal 19 Agustus 2025. Piagam tersebut berfungsi sebagai pedoman Sekretaris Perusahaan dalam melaksanakan wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya dalam menjalankan fungsi kesekretariatan Perseroan.

 Piagam Sekretaris Perusahaan

Profil Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama Perseroan. Sekretaris Perusahaan dapat diangkat dan diberhentikan melalui Keputusan Direksi. Pengangkatan Sekretaris Perusahaan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan profesional serta integritasnya di masyarakat dan bisnis.

Di tahun 2024, Perseroan melalui Direksi telah menunjuk Liza Nur Azizah sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. AAID/SK-DK/05-2024/002 tanggal 20 Mei 2024. Adapun profil Sekretaris Perusahaan dapat dilihat sebagai berikut:

Liza Nur Azizah
44 tahun
Warga Negara Indonesia
Domisili Jakarta
Dasar Pengangkatan Surat Keputusan Direksi No. AAID/SK-DK/05-2024/002 tanggal 20 Mei 2024
Pendidikan
  • Master of Law International Business, Trade, & Tax (LL.M) dari Vrije Universiteit Amsterdam (2003)
  • Sarjana Hukum dari Universitas Trisakti (1999)
Pengalaman Kerja
  • Head of Legal di PT Indonesia AirAsia Extra (2014-2022)
  • Head of Legal di PT Indonesia AirAsia (2013-2014)
  • Legal Manager di PT Indonesia AirAsia (2011-2013)
  • Legal Executive di PT Indonesia AirAsia (2006-2011)
  • Lawyer di Lubis Ganie Surowidjojo (2006)
  • Legal Counsel di Nederlandse Financierings-Maatschappij voor Ontwikkelingslanden (FMO NV) - Entrepreneurial Development Bank, The Hague (2004)
Rangkap Jabatan
  • Head of Legal & Corporate Secretary di PT Indonesia AirAsia (2022 - sekarang)

Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan

Sesuai dengan Peraturan OJK dan Piagam Sekretaris Perusahaan, tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:

  1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal, khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
  2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
  3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
    1. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
    2. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
    3. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
    4. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  4. Bertindak sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham, OJK, BEI, dan pemangku kepentingan lainnya;
  5. Mewakili Perseroan dalam melakukan korespondensi dengan otoritas pasar modal sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Perseroan;
  6. Sekretaris Perusahaan wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia, kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

Tugas Utama Sekretaris Perusahaan Tahun 2024

No. Perihal Status
1 Menyelenggarakan, menghadiri, dan mendokumentasikan Rapat Direksi, Rapat Dewan Komisaris serta Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris (Rapat Gabungan). Telah dilaksanakan
2 Mengkoordinasikan penyelenggaraan Rapat Komite Audit dan Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dengan divisi terkait. Telah dilaksanakan
3 Menyusun Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Tahun Buku 2023. Telah dilaksanakan
4 Menyelenggarakan, menghadiri, dan mendokumentasikan Rapat Umum Pemegang Saham (Tahunan dan Luar Biasa) termasuk mempersiapkan segala kebutuhan dan pelaporan yang terkait dengan penyelenggaraannya. Telah dilaksanakan
5 Menyelenggarakan, menghadiri, dan mendokumentasikan Public Expose, termasuk mempersiapkan segala kebutuhan dan pelaporan yang terkait dengan penyelenggaraannya. Telah dilaksanakan
6 Mengkoordinasikan penyampaian Laporan Keuangan kepada regulator sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Telah dilaksanakan
7 Membuat Surat Laporan Berkala mapun Insidental terkait dengan Keterbukaan Informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Telah dilaksanakan
8 Melakukan reviu secara periodik terhadap Anggaran Dasar Perusahaan dan Kebijakan yang terkait Tata Kelola Perusahaan. Telah dilaksanakan
9 Melaksanakan program orientasi Perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris. Telah dilaksanakan
10 Melakukan reviu muatan website Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Telah dilaksanakan
11 Mengikuti Pelatihan dan/atau Pendidikan terkait fungsi Sekretaris Perusahaan Telah dilaksanakan