Sekretaris Perusahaan


Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direksi serta diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Direksi. Sekretaris Perusahaan memegang peran strategis dalam membangun serta memelihara hubungan yang harmonis antara Perseroan, otoritas pasar modal, pelaku pasar modal, investor dan masyarakat umum. Sekretaris Perusahaan bertugas memastikan kelancaran komunikasi antara Perseroan dengan masyarakat, investor dan pemangku kepentingan lainnya agar terjalin dengan lancar, efektif, transparan dan komprehensif dengan tetap memperhatikan prinsip standar etika, prinsip Governansi Korporat, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum

Dalam pemenuhan Peraturan Pencatatan Bursa Efek Indonesia No. I-A serta Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014, Perseroan publik wajib memiliki fungsi sekretaris Perseroan yang berperan sebagai penghubung antara organ Perseroan dengan pihak eksternal termasuk lembaga pemerintah dan non-pemerintah, pemegang saham, serta pelaku pasar modal lainnya.

Piagam Sekretaris Perseroan

Perseroan telah memiliki Piagam Sekretaris Perusahaan sebagai pedoman untuk melaksanakan wewenang, tugas dan tanggung jawab. Piagam Sekretaris Perusahaan telah disahkan oleh Direktur Utama, berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. AAID/CEOCORSEC/8-2018/017 tanggal 29 Agustus 2018.

 Piagam Sekretaris Perusahaan

Tugas dan Tanggung Jawab

Tanggung jawab Sekretaris Perseroan adalah sebagai berikut:

  1. Memantau kepatuhan Perseroan terhadap Undang-Undang Perseroan dan ketentuan perundang-undangan lainnya, Anggaran Dasar Perseroan, Otoritas Jasa keuangan dan ketentuan persyaratan modal serta ketentuan regulasi lainnya;
  2. Menjalin komunikasi secara teratur dengan badan pengawas pasar modal termasuk Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, tentang segala hal yang berkaitan dengan tata kelola, aksi korporasi, dan transaksi penting;
  3. Memastikan bahwa para pemegang saham, media, investor, analis, dan masyarakat pada umumnya senantiasa memperoleh informasi secara teratur mengenai aksi korporasi, posisi keuangan, dan masalah-masalah penting lainnya.
  4. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Direksi dan Dewan Komisaris; berikut mendokumentasikan risalah rapat-rapat tersebut;
  5. Memastikan Dewan Komisaris dan Direksi memperoleh informasi secara cepat tentang setiap perubahan peraturan yang relevan dan bahwa mereka memahami dampaknya;
  6. Bertanggung jawab melaksanakan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/ atau Dewan Komisaris.

Tugas Utama Sekretaris Perusahaan tahun 2023:

No. Perihal Status
1 Menyusun risalah rapat Rapat Direksi, Rapat Dewan Komisaris, dan Rapat Gabungan (Direksi & Dewan Komisaris) Bulanan
2 Memproses denda BEI Selesai
3 Draf Laporan Tahunan Selesai
4 Draf Pengangkatan Ketua RUPST Selesai
5 Draf Skenario RUPST Selesai
6 Draf POA menghadiri RUPST (PT Fersindo Nusaperkasa & AirAsia Aviation Group Limited, Bersama Jaya Solusi) Selesai
7 Draft Presentasi RUPST Selesai
8 Draf Pengumuman RUPST Selesai
9 Draf Panggilan RUPST Selesai
10 Draf surat pengantar laporan Keuangan Q2 kepada BEI/OJK Selesai
11 Draf Pengangkatan Ketua RUPSLB Selesai
12 Draf Skenario RUPSLB Selesai
13 Draf POA menghadiri RUPSLB (PT Fersindo Nusaperkasa & AirAsia Aviation Group Limited) Selesai
14 Draf Presentasi RUPSLB Selesai
15 Draf Pengumuman RUPSLB Selesai
16 Draf Panggilan RUPSLB Selesai
17 Draf surat pengantar laporan Keuangan Q3 kepada BEI/OJK Selesai
18 Draf Undangan Public Expose Selesai
19 Draf Resume Public Expose Selesai

Kegiatan Sekretaris Perusahaan tahun 2023

Selama tahun 2023 Sekretaris Perusahaan telah melaksanakan kegiatan-kegiatan antara lain:

  1. Memantau kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan Bursa Efek;
  2. Menerapkan kebijakan Good Corporate Governance;
  3. Memonitor kegiatan kesekretariatan korporasi yang terkait dengan Direksi dan Dewan Komisaris;
  4. Menjalin komunikasi dan hubungan kerja yang baik dengan pihak internal, eksternal dan mitra kerja & melakukan penyampaian keterbukaan informasi kepada masyarakat serta pengelolaan situs web Perseroan;
  5. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan OJK, Bursa Efek dan publik;
  6. Menyelenggarakan RUPS Luar Biasa 2023;
  7. Menyelenggarakan RUPS Tahunan 2023;
  8. Menyelenggarakan Public Expose Tahunan 2023;
  9. Melengkapi Pedoman dan Piagam; dan
  10. Mengembangkan dan mengimplementasikan program kegiatan tanggung jawab sosial Perseroan.