Struktur dan Kebijakan GCG


Komitmen terhadap governansi korporat yang baik ini tidak hanya memperkuat reputasi Perseroan tetapi juga berkontribusi pada keselamatan, kepuasan, dan loyalitas penumpang kami secara keseluruhan, yang merupakan pendorong utama kesuksesan dalam industri penerbangan yang sangat kompetitif.

Komitmen Penerapan Governansi Korporat Terbaik

Penerapan Governansi Korporat (Corporate Governance) merupakan kerangka kerja strategis yang bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan praktik bisnis yang etis, yang merupakan dasar bagi pertumbuhan berkelanjutan dan kepercayaan pemangku kepentingan. Prinsip-prinsip Governansi Korporat memandu Perseroan dalam menavigasi lingkungan peraturan yang kompleks, standar keselamatan, dan persyaratan kepatuhan internasional yang penting untuk operasinya. Dengan menumbuhkan budaya integritas dan transparansi, Perseroan dapat secara efektif mengelola risiko, meningkatkan efisiensi operasional, dan membangun hubungan yang tangguh dengan pelanggan, karyawan, investor, dan regulator. Komitmen terhadap Governansi yang baik ini tidak hanya memperkuat reputasi Perseroan tetapi juga berkontribusi pada keselamatan, kepuasan, dan loyalitas penumpang kami secara keseluruhan, yang merupakan pendorong utama kesuksesan dalam industri penerbangan yang sangat kompetitif.

Penerapan Governansi Korporat di Perseroan merupakan bagian integral untuk memastikan keunggulan operasional, integritas keuangan, dan perilaku etis di semua tingkatan organisasi. Dengan menerapkan praktik Governansi Korporat, Perseroan berkomitmen pada prinsip kewajaran, transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab, yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan dan keyakinan penumpang, karyawan, pemegang saham, dan regulator.

Komitmen Governansi ini mendorong Perseroan untuk mengatasi tantangan unik industri penerbangan, termasuk masalah keselamatan dan keamanan, kelestarian lingkungan, dan kualitas layanan pelanggan. Praktik Governansi Korporat yang efektif memungkinkan Perseroan untuk mengambil keputusan yang tepat dan etis, menumbuhkan budaya perbaikan berkelanjutan, dan menavigasi kompleksitas pasar penerbangan global, sehingga mengamankan keunggulan kompetitif dan memastikan kesuksesan jangka panjang.

Perseroan berhasil menyelesaikan tahap audit keselamatan operasional yang dilakukan International Air Transport Association (IATA) atau IATA Operational Safety Audit (IOSA) yang meliputi operasional dan fungsional maskapai, namun tidak terbatas pada organisasi dan sistem manajemen, operasional penerbangan, pengendalian operasional dan flight dispatch, teknis dan perawatan pesawat, operasional kabin, operasional ground handling, operasional kargo, pengelolaan keselamatan dan keamanan. Perseroan bertekad untuk terus meningkatkan kualitas demi menyempurnakan sistem pengendalian internal, pengelolaan risiko, dan juga tunduk pada aturan yang ada.

Dasar-Dasar Penerapan Governansi Korporat

Dalam mengimplementasikan Governansi Korporat, Perseroan mendasarkan diri dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan termasuk peraturan otoritas pasar modal dan best practice, serta pada peraturan internal Perseroan, yang beberapa di antaranya meliputi antara lain:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah oleh UUP2SK.
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK), antara lain:
    • POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.
    • POJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
    • POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
    • POJK No. 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
    • POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
    • POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
    • POJK No. 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    • POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
    • SEOJK No. 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
  4. ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) yang dikeluarkan oleh ASEAN Capital Market Forum (ACMF);
  5. Pedoman Umum GCG Indonesia yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG);
  6. Anggaran Dasar Perseroan.
  7. Peraturan Internal Perseroan (mencakup didalamnya Kode Etik, Piagam Direksi dan Dewan Komisaris (Board Charters), Anti Corruption and Anti Bribery Policy, Whistleblowing Policy, Peraturan Perusahaan, serta kebijakan- kebijakan Perseroan lainnya terkait Governansi Korporat).

Pelaksanaan GCG ini secara internal dilaksanakan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan kebijakan internal yang ada di dalamnya juga kebijakan operasional, kode etik, dan sistem pelaporan pelanggaran.

Board Manual


Pedoman Tata Kelola Perusahaan


Prinsip-Prinsip Governansi Korporat

Untuk mewujudkan penerapan Governansi Korporat yang baik, Perseroan berpegang pada prinsip-prinsip dasar Governansi Korporat sesuai PEDOMAN UMUM GOVERNANSI KORPORAT INDONESIA (PUG-KI) 2021 yang telah diperbarui oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG), yaitu Perilaku Beretika, Akuntabilitas, Transparansi, dan Keberlanjutan.

Penerapan Prinsip Governansi Korporat di Perusahaan

  1. Perilaku Beretika
    Dalam melaksanakan kegiatannya, korporasi senantiasa mengedepankan kejujuran, memperlakukan semua pihak dengan hormat (respect), memenuhi komitmen, membangun serta menjaga nilai-nilai moral dan kepercayaan secara konsisten. Korporasi memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan (fairness) dan dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
  2. Akuntabilitas
    Korporasi dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu Korporasi harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan korporat dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkelanjutan.
  3. Transparansi
    Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, korporasi menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Korporasi mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
  4. Keberlanjutan
    Korporasi mematuhi peraturan perundang-undangan serta berkomitmen melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan agar berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan melalui kerjasama dengan semua pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan kehidupan mereka dengan cara yang selaras dengan kepentingan bisnis dan agenda pembangunan berkelanjutan.

Roadmap Governansi Korporat

Fokus Roadmap Perseroan untuk 5 (lima) tahun ke depan adalah dengan meningkatkan kualitas Governansi Korporat Perseroan dalam beberapa tahapan, di antaranya:

  1. Memperkuat kualitas Governansi Korporat
  2. Sosialisasi/awareness dan tinjauan atas Governansi Korporat
  3. Memperkuat Governansi terintegrasi dan optimalisasi Governansi Korporat

Pelaksanaan Governansi Korporat Tahun 2023

Pelaksanaan Governansi Korporat di tahun 2023 sejalan dengan Roadmap Governansi Korporat dengan uraian kegiatan sebagai berikut:

  1. Penyesuaian dan Pemenuhan Governansi Korporat Perseroan terhadap Peraturan yang Berlaku.
  2. Evaluasi atas penerapan Governansi Korporat guna mengetahui dan mengukur kesesuaian antara praktik Governansi Korporat yang baik di Perseroan dengan prinsip-prinsip Governansi Korporat.
  3. Menyebarluaskan perangkat kebijakan Governansi Korporat kepada seluruh karyawan yang diantaranya mencakup Pedoman Direksi dan Dewan Komisaris, Piagam Komite Audit, Piagam Komite Nominasi & Remunerasi, Piagam Corporate Governance, dan Piagam Sekretaris Perseroan.
  4. Sosialisasi mengenai Board Manual kepada Dewan Komisaris dan Direksi.
  5. Mengkomunikasikan kembali Pedoman Kode Etik dan AirAsia Corporate Culture baik kepada karyawan baru maupun karyawan lama.
  6. Program pelatihan komprehensif terkait best practices Governansi Korporat bagi manajemen dan karyawan Perseroan.

Struktur Tata Kelola

Struktur Governansi Korporat di Perseroan merupakan kerangka kerja komprehensif yang dirancang untuk memastikan manajemen dan pengawasan organisasi yang efektif, selaras dengan kepentingan terbaik pemegang saham, karyawan, pelanggan, dan pemangku kepentingan lainnya. Struktur ini sangat penting bagi Perseroan karena sifat kompleks operasinya, persyaratan peraturan, dan kebutuhan akan standar keselamatan dan layanan pelanggan yang tinggi. Struktur ini mencakup Struktur Tata Kelola, Proses Tata Kelola, dan Hasil Tata Kelola, masing-masing memainkan peran penting dalam mencapai transparansi, akuntabilitas, dan etika perusahaan.

Struktur Tata Kelola

Struktur Tata Kelola di Perseroan meliputi organ utama dan organ pendukung. Organ utama terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi. Sementara organ pendukungnya terdiri dari Executive Management, dan berbagai komite. Direksi memegang tanggung jawab utama untuk arah strategis dan pengawasan perusahaan, memastikannya mematuhi standar hukum dan etika. Manajemen Eksekutif, termasuk CEO dan manajer senior, ditugaskan dengan operasi sehari-hari dan implementasi strategi Dewan. Komite adalah kelompok khusus yang fokus pada bidang-bidang penting tata kelola, seperti audit keuangan, evaluasi risiko, dan keselamatan operasional, memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar industri.

Struktur Governansi Korporat dibentuk berdasarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing organ sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Pasar Modal.

Proses Tata Kelola

Proses Tata Kelola melibatkan metode dan prosedur yang digunakan untuk membuat keputusan, memantau kinerja, dan berkomunikasi dengan pemangku kepentingan. Ini termasuk rapat dewan reguler, sesi perencanaan strategis, evaluasi kinerja, dan kegiatan keterlibatan pemangku kepentingan. Di Perseroan, proses ini sangat penting untuk mengatasi tantangan operasional, seperti perencanaan rute, manajemen armada, dan protokol keselamatan, sekaligus memastikan keberlanjutan keuangan dan kepatuhan terhadap peraturan. Proses ini didukung oleh kerangka etika yang kuat yang mempromosikan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam semua tindakan.

Hasil Tata Kelola

Governance Outcome mengacu pada hasil dan dampak penerapan Governansi Korporat yang efektif di Perseroan. Hasil ini termasuk peningkatan efisiensi operasional, peningkatan catatan keselamatan, stabilitas keuangan, dan peningkatan kepuasan pelanggan. Tata kelola yang baik juga menumbuhkan budaya perusahaan yang positif yang menghargai perilaku etis, kelestarian lingkungan, dan tanggung jawab sosial. Pada akhirnya, hasil ini berkontribusi pada reputasi dan daya saing Perseroan di pasar, menarik investor dan pelanggan.

Bagi Perseroan, mengintegrasikan aspek-aspek Governansi Korporat ini sangat penting untuk menavigasi risiko dan tantangan yang melekat pada industri sekaligus mempertahankan komitmen terhadap keselamatan, kualitas, dan kepatuhan. Struktur dan proses Governansi yang efektif mengarah pada hasil yang tidak hanya memenuhi standar peraturan tetapi juga melebihi harapan pemangku kepentingan, memastikan keberhasilan jangka panjang dan keberlanjutan Perseroan.

Struktur GCG Perseroan secara garis besar dibagi menjadi Organ Utama dan Organ Pendukung sebagai berikut: