Kode Etik
Perseroan memiliki Kode Etik yang mengatur mengenai etika bisnis dan etika kerja bagi seluruh Allstars. Kode Etik ditujukan sebagai acuan bagi Allstars dalam menjalankan seluruh aktivitasnya sesuai dengan nilai-nilai inti sehingga dapat menumbuhkan budaya yang kuat dalam mempercepat tercapainya visi dan misi Perseroan.
Kode Etik Perseroan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. AAID/CEO-CORSEC/12-2018/023 tanggal 7 Desember 2018. Pembentukan Kode Etik ini merupakan salah satu wujud komitmen Perseroan dalam menerapkan governansi korporat secara komprehensif untuk mencapai keberhasilan jangka panjang.
Pokok-pokok Kode Etik
Penyusunan Kode Etik Perseroan dilakukan berdasarkan nilai-nilai inti dan semangat Perseroan sehingga dapat memberikan pengaruh positif untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi Allstars dan dapat mendorong tercapainya visi dan misi Perseroan. Kode Etik Perseroan terdiri dari 3 (tiga) bagian utama, yaitu:
-
Etika Bisnis
Standar perilaku yang diterapkan Perseroan dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan yang terdiri dari:- Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan;
- Kepedulian terhadap Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
- Pemberian Kesempatan yang Sama kepada Karyawan untuk Mendapatkan Pekerjaan, Promosi dan Pemberhentian Kerja;
- Standar Etika dalam Hubungan dengan Stakeholders;
- Standar Etika Jajaran Manajemen dan Karyawan.
-
Etika Kerja
Penerapan nilai-nilai yang dianut oleh Allstars dalam berinteraksi serta digunakan dalam pedoman pelaksanaan pekerjaan sehari-hari yang terdiri dari:- Komitmen Allstars;
- Etika Menjaga Nama Baik Perseroan;
- Etika Menjaga Hubungan Baik Antar Karyawan;
- Etika Menjaga Kerahasiaan Data dan Informasi Perseroan;
- Etika Menjaga dan Memanfaatkan Fasilitas Perseroan;
- Etika Menjaga Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja;
- Etika Melakukan Pencatatan Data dan Laporan;
- Etika Menghindari Benturan Kepentingan.
-
Penerapan dan Penegakan Kode Etik
Komitmen penerapan dan batasan yang tidak boleh
dilanggar dalam aktivitas sehari-hari yang terdiri dari:
- Sosialisasi;
- Komitmen dan Tanggung Jawab;
- Pelaporan atas Pelanggaran;
- Penanganan Pelanggaran;
- Sanksi.
Sosialisasi Kode Etik dan Penegakannya
Dalam rangka memastikan Kode Etik dipahami dan diadopsi oleh seluruh Allstars dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari, Perseroan melakukan program internalisasi di seluruh kantor, baik Kantor Pusat maupun kantor cabang Perseroan secara konsisten. Tim GCG Perseroan bertanggung jawab untuk melaksanakan sosialisasi secara efektif dan menyeluruh untuk membangun komitmen bagi seluruh pihak-pihak yang berkepentingan. Tim GCG juga dapat berkoordinasi dengan People & Culture Department dan Divisi Audit Internal dalam melakukan sosialisasi tersebut.
Sosialisasi Kode Etik dilakukan melalui program orientasi karyawan sesuai dengan program yang diselenggarakan oleh Perseroan dan penyegaran secara berkala bagi seluruh Allstars. Selain itu, sosialisasi Kode Etik juga dilakukan kepada pemangku kepentingan Perseroan untuk memberikan pemahaman terhadap etika bisnis dan etika kerja yang dimiliki oleh Perseroan.
Pemberlakuan Kode Etik bagi Seluruh Level Organisasi
Perseroan mengharuskan setiap Allstars untuk memiliki komitmen untuk dapat menyelaraskan diri dengan sistem nilai dan budaya kerja di Perseroan. Untuk itu, seluruh Allstars diwajibkan untuk mengerti, menghayati, dan menjalankan Kode Etik sebagai landasan moral, sikap, dan etika dalam bertindak dan berperilaku. Direksi dan seluruh Kepala Departemen bertanggung jawab dalam memberikan pemahaman penerapan Kode Etik kepada karyawan di lingkungan unit kerja masing-masing dalam rangka keberhasilan penerapannya.
Sanksi atas Pelanggaran Kode Etik
Untuk memastikan kepatuhan penerapan Kode Etik, Perseroan memberikan sanksi yang tegas dan konsisten kepada karyawan yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Komisaris dan/atau Direksi diberikan dengan mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan dan keputusan RUPS. Sementara, pengenaan sanksi terhadap karyawan dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam Peraturan Perusahaan yang dimiliki Perseroan maupun aturan kepegawaian yang berlaku.
Pelaporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan harus disertai dengan bukti-bukti pelanggaran. Setiap dugaan pelanggaran yang dilaporkan akan ditindaklanjuti melalui pengkajian atau pemeriksaan lebih lanjut guna proses pembuktian dan penentuan bobot pelanggaran, serta sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian tindakan disiplin atau sanksi.
Sepanjang tahun 2024, tidak terdapat pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Allstars.